Tpd7TpCiBUWiBSGiGSCpGfWoTi==

Edukasi Hukuman bagi yang Buang Sampah Sembarangan, Mahasiswa KKN UNDIP Sosialisasi Perda Klaten di Desa Brangkal

Sosialisasi Kepada Masyarakat Desa Brangkal

LELUASA.COM, KLATEN  – TIM II KKN Universitas Diponegoro (Undip), di Desa Brangkal mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan. 

Acara yang berlangsung pada Senin (5/08/24) ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan menjelaskan secara rinci tentang sanksi bagi pelanggar.

Farrel Syuja Pratama, mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro, memimpin sosialisasi ini. Dalam pemaparannya, Farrel menjelaskan bahwa Pasal 54 dari peraturan tersebut mengatur hukuman bagi mereka yang membuang sampah sembarangan. Sesuai dengan pasal ini, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan selama 3 bulan atau denda hingga 50 juta rupiah.

"Peraturan ini dirancang untuk memastikan kebersihan dan ketertiban di lingkungan kita. Kami ingin masyarakat memahami bahwa membuang sampah sembarangan bukan hanya tindakan yang merusak lingkungan, tetapi juga melanggar hukum. Dengan adanya sanksi ini, diharapkan ada efek jera yang mendorong setiap individu untuk lebih bertanggung jawab," jelas Farrel.

Dok. Istimewa

Selama acara, berbagai elemen masyarakat Desa Brangkal turut hadir dan berpartisipasi aktif. Diskusi interaktif dan sesi tanya jawab memberikan kesempatan bagi warga untuk memahami lebih dalam mengenai peraturan dan dampaknya. 

Beberapa warga menyatakan kekhawatiran tentang potensi denda yang tinggi, tetapi mereka juga mengakui pentingnya peraturan ini untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.

Warga Desa Brangkal menunjukkan respons positif terhadap sosialisasi ini dan berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku. 

Mereka menyadari bahwa menjaga kebersihan bukan hanya tanggung jawab individu tetapi juga merupakan kewajiban bersama. Komitmen ini diharapkan dapat memperkuat rasa tanggung jawab kolektif dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat untuk masa depan.

Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai peraturan dan sanksi, Desa Brangkal diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam penegakan kebersihan dan ketertiban. 

Sosialisasi ini diharapkan dapat memicu perubahan positif dalam perilaku masyarakat dan menginspirasi langkah-langkah serupa di wilayah lain, membawa dampak luas bagi upaya menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan di seluruh Klaten.

Penulis: Farrel Syuja Pratama (Fakultas Hukum)
Lokasi: Desa Brangkal,K ecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten.
Dosen Pembimbing Lapangan: Prof. Dr. Adian Fatchur Rochim, S.T., M.T.

Editor: Nur Ardi

Type above and press Enter to search.